Jasa Nikah Sah Secara Agama Islam (Siri)

Layanan konsultasi dan pendampingan akad nikah sesuai syariat Islam. Kami membantu Anda memahami prosedur, syarat, lokasi, serta biaya nikah siri secara jelas, aman, dan profesional.

Konsultasi Sekarang

Mengapa Memilih Jasa Nikah Siri Kami?

Privasi Aman

Kami menjamin kerahasiaan data setiap pasangan dengan penuh tanggung jawab dan kepercayaan.

Ustadz Profesional

Pendampingan dilakukan oleh ustadz dan penghulu berpengalaman sesuai tuntunan syariat Islam.

Lokasi Fleksibel

Akad nikah dapat dilakukan di rumah, tempat pilihan Anda, atau lokasi khusus yang kami sediakan.

Testimoni Klien Kami

"Alhamdulillah, prosesi akad berjalan lancar dan sesuai syariat Islam."

— Ahmad & Siti

"Pelayanan sangat profesional, privasi kami benar-benar terjaga dengan baik."

— Rina & Dedi

"Terima kasih atas pendampingannya, kini hubungan kami resmi dan halal."

— Putri & Fajar

Wilayah Layanan Kami

Kami melayani akad nikah sah secara agama di berbagai kota besar dan kecil di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Berapa Bisyāroh yang Harus Dibayarkan?

Besaran bayaran atau tarif penghulu nikah siri bergantung pada daerah masing-masing. Untuk setiap wilayah, biaya disesuaikan dengan jarak, layanan, dan kebutuhan akad.

Daerah tertentu kami menetapkan kisaran Harga Rp. xxx.xx, Click Untuk Membuka

Bisyāroh tersebut sudah mencakup jasa penghulu nikah, dua orang saksi, tempat akad, serta surat sertifikat nikah yang sah secara agama Islam. Bila penghulu diundang ke lokasi Anda, umumnya akan dikenakan tambahan biaya transportasi ringan.

Hubungi Admin via WhatsApp

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama Islam, namun belum tercatat secara hukum negara di KUA.

Dalam Islam, pernikahan beda agama dianggap tidak sah karena bertentangan dengan ajaran syariat. Mayoritas ulama dan fatwa resmi menegaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh menikah dengan non-Muslim, kecuali jika pasangan tersebut terlebih dahulu masuk Islam (mualaf).

Bisa, dalam kondisi tertentu (darurat) pernikahan dapat dilaksanakan dengan wali tahkim, yaitu wali pengganti yang ditunjuk sesuai ketentuan syariat Islam.

Nikah siri yang sah menurut Islam bersifat permanen (seumur hidup), bukan sementara seperti yang sering disalahartikan. Tidak ada batas waktu dalam pernikahan yang dilakukan sesuai syariat Islam.

Tidak bisa. Islam melarang keras wanita yang masih memiliki ikatan pernikahan dengan suami sahnya untuk menikah kembali sebelum resmi bercerai. Hal ini termasuk dalam kategori perbuatan zina.

Surat Nikah Siri adalah dokumen yang ditandatangani oleh penghulu, wali, saksi, dan kedua mempelai sebagai bukti tertulis bahwa akad nikah telah dilakukan secara sah menurut syariat Islam. Namun, surat ini bukan dokumen resmi negara dan tidak memiliki kekuatan hukum seperti buku nikah dari KUA.